Persyaratan Prosedur Dan Mekanisme SIM Baru, Perpanjangan dan Hilang Di Polresta Banyuwangi
Persyaratan prosedur dan mekanisme SIM baru perpanjangan dan hilang Polresta Banyuwangi
Bagi anda warga Banyuwangi yang ingin mengurus SIM tentunya harus mengetahui terlebih dahulu mekanisme prosedur SIM baru, perpanjangan dan hilang di Polresta Banyuwangi
Berikut ini prosedur mekanisme sing baru perpanjangan dan hilang di Polresta Banyuwangi, dibaca dengan seksama dan lengkapi lah persyaratan tersebut barulah Anda dapat melakukan pembuatan perpanjangan dan pengurusan SIM yang hilang
Budayakan membaca dengan lengkap supaya Anda tidak mengalami kesulitan dan kebingungan pada saat mengurus SIM
Jika anda memperpanjang pastikan anda tidak telat dari batas waktu perpanjangan SIM Anda, bila anda membuat SIM baru pastikan anda telah benar-benar tahu teori dan praktek berkendara
Berikut ini prosedur dan mekanisme lengkapnya
Persyaratan Usia
Persyaratan Usia meliputi
- Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C dan SIM D
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I
- Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum
- Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum
- Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum
Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing
Persyaratan Administrasi
Simpang Baru/SIM Peningkatan Golongan
- E-KTP
- Surat Keterangan Sehat Dari Dokter
- Dokumen Keimigrasian bagi WNA (Warga Negara Asing)
- Melampirkan SKUKP untuk peningkatan golongan
- Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
SIM perpanjangan yang masih berlaku/SIM hilang
- E-KTP
- Surat Keterangan Sehat Dari Dokter
- Menampilkan SIM yang asli
- Surat Keterangan dari Kepolisian (apabila SIM lama hilang)
- Dokumen Keimigrasian Bagi WNA Warga Negara Asing
- Melampirkan SKUKP pemohon untuk perpanjangan SIM B
- Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
Prosedur dan Mekanisme
SIM Baru/peningkatan golongan
- Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas di Zona Pendaftaran kemudian memohon diberikan nomor antrian Vivo oleh petugas Zona Pendaftaran
- Pemohon menuju zona registrasi sesuai nomor urut antrian Vivo dan menunggu berkas diregistrasi dan diverifikasi oleh petugas ke komputer SIM Online
- Pemohon menuju zona verifikasi/foto SIM sesuai nomor urutan antrian Vivo
- Pemohon menuju zona pencerahan SIM
- Pemohon menuju zona ujian teori SIM sesuai nomor urut antrian Vivo
- Pemohon menuju zona ujian praktek SIM tahap 1 dan tahap 2 (apabila dinyatakan lulus ujian pada zona 5)
- Pemohon menuju zona pembayaran biaya PNBP SIM di loket BRI
- Pemohon menuju zona produksi SIM
Prosedur dan mekanisme
SIM perpanjangan/hilang
- Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas di jurnal pendaftaran kemudian memohon diberikan nomor antrian Vivo oleh petugas di zona pendaftaran
- Pemohon menuju zona pembayaran PNBP SIM di loket BRI
- Pemohon menuju zona integrasi sesuai nomor urut antrian Vivo dan menunggu berkas diregistrasi dan diverifikasi oleh petugas ke komputer SIM online
- Pemohon menuju zona identifikasi/foto SIM sesuai nomor urut antrian Vivo
- Pemohon menuju zona produksi SIM
Satpas prototipe Polresta Banyuwangi
Sumber Instagram @satlantas_polrestabanyuwangi
Belum ada Komentar untuk "Persyaratan Prosedur Dan Mekanisme SIM Baru, Perpanjangan dan Hilang Di Polresta Banyuwangi"
Posting Komentar
=> Komentar dengan link aktif/mati tidak akan kami publish