Cara Membuat NPWP Dan Syarat - Syaratnya Terbaru 2019
8 Apr 2019
komentar
Kebanyuwangi.com | Cara Membuat NPWP Dan Syarat - Syaratnya Terbaru 2019 - Kartu NPWP dibuat oleh Ditjen Pajak yang diberikan kepada wajib pajak untuk transaksi perpajakan, NPWP adalah singkatan dari Nomor Pajak Wajib Pajak
Banyak orang yang masih bingung cara membuat NPWP oleh karena itu admin akan memberikan informasi cara membuat NPWP secara singkat dan jelas, lalu apa saja yang dibutuhkan untuk membuat NPWP?
Untuk membuat NPWP anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ini :
Untuk pekerja karyawan
1. Foto copy KTP (WNI)
2. Paspor/KITAP/KITAS (WNA)
3. Surat keterangan kerja dari perusahaan
4. Pegawai negeri bisa menggunakan SK
5. Mengisi formulir pengajuan NPWP
Untuk Wirausaha
1. Foto copy KTP (WNI)
2. Paspor/KITAP/KITAS (WNA)
3. Surat keterangan USAHA (SKU) minimal dikeluarkan lurah/bukti tagihan listrik
4. Surat pernyataan bermaterai 6000 bahwa benar - benar memiliki usaha atau pekerja bebas
Proses pembuatan di kantor Pajak Pratama (KPP) setempat
Usahakan persyaratan telah dipenuhi pada poin diatas, setelah persyaratan dipenuhi datang ke KPP, menuju loket pembuatan NPWP dengan menekan tombol antrian yang tersedia, lalu anda akan diarahkan dan diberikan formulir persyaratan NPWP beserta foto copy syarat - syaratnya
Petugas pajak akan memeriksa keabsahan dokumen, jika dinyatakan disetujui maka petugas akan memproses pembuatan NPWP
NPWP memiliki banyak sekali fungsi, supaya lebih jelas dan membuka pengetahuan anda berikut adalah fungsi dan manfaat memiliki NPWP
1. Mempermudah perpajakan
2. Identitas wajib pajak
3. Kode yang akan tercantum pada dokumen perpajakan
4. Pengajuan kredit
5. Pembukaan rekening koran
6. Syarat ikut lelang BUMN, BUMD
7. Ijin usaha SIUP, TDP
8. Pembayaran pajak final PPh final, BPHTB, PPN
9. Pengembalian pajak jika kelebihan bayar
10 Penyetoran dan pelaporan pajak
Banyak orang yang masih bingung cara membuat NPWP oleh karena itu admin akan memberikan informasi cara membuat NPWP secara singkat dan jelas, lalu apa saja yang dibutuhkan untuk membuat NPWP?
Untuk membuat NPWP anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ini :
Untuk pekerja karyawan
1. Foto copy KTP (WNI)
2. Paspor/KITAP/KITAS (WNA)
3. Surat keterangan kerja dari perusahaan
4. Pegawai negeri bisa menggunakan SK
5. Mengisi formulir pengajuan NPWP
Untuk Wirausaha
1. Foto copy KTP (WNI)
2. Paspor/KITAP/KITAS (WNA)
3. Surat keterangan USAHA (SKU) minimal dikeluarkan lurah/bukti tagihan listrik
4. Surat pernyataan bermaterai 6000 bahwa benar - benar memiliki usaha atau pekerja bebas
Proses pembuatan di kantor Pajak Pratama (KPP) setempat
Usahakan persyaratan telah dipenuhi pada poin diatas, setelah persyaratan dipenuhi datang ke KPP, menuju loket pembuatan NPWP dengan menekan tombol antrian yang tersedia, lalu anda akan diarahkan dan diberikan formulir persyaratan NPWP beserta foto copy syarat - syaratnya
Petugas pajak akan memeriksa keabsahan dokumen, jika dinyatakan disetujui maka petugas akan memproses pembuatan NPWP
NPWP memiliki banyak sekali fungsi, supaya lebih jelas dan membuka pengetahuan anda berikut adalah fungsi dan manfaat memiliki NPWP
1. Mempermudah perpajakan
2. Identitas wajib pajak
3. Kode yang akan tercantum pada dokumen perpajakan
4. Pengajuan kredit
5. Pembukaan rekening koran
6. Syarat ikut lelang BUMN, BUMD
7. Ijin usaha SIUP, TDP
8. Pembayaran pajak final PPh final, BPHTB, PPN
9. Pengembalian pajak jika kelebihan bayar
10 Penyetoran dan pelaporan pajak
Belum ada Komentar untuk "Cara Membuat NPWP Dan Syarat - Syaratnya Terbaru 2019"
Posting Komentar
=> Komentar dengan link aktif/mati tidak akan kami publish